Program
Program Jaminan Sosial Nasional
Berikut program-program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi masyarakat dan pekerja.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS)
KesehatanProgram perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta melalui sistem gotong royong nasional.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
KetenagakerjaanPerlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT)
KetenagakerjaanManfaat berupa uang tunai yang dibayarkan saat peserta memasuki masa hari tua.
Jaminan Pensiun (JP)
KetenagakerjaanPerlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat memasuki usia pensiun.
Jaminan Kematian (JKM)
KetenagakerjaanSantunan kematian bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
KetenagakerjaanPerlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Catatan: seluruh keterangan program merupakan teks placeholder resmi yang dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.